Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025


Diposting oleh Muhamad Syahrudin | Kamis, 09 Januari 2025 06:39:17 WIB


  1. Lingkup Perpindahan Peserta Didik
    1. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta;
    2. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam DKI Jakarta; atau
    3. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Perpindahan Masuk
    1. Ketentuan Umum
      1. Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
      2. Perpindaha masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai dengan kelas V SD/SDLB/Paket A  paling lambat tanggal 14 Februari 2025;
      3. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik dengan Penanggungjawab dan Ketua Tim berstatus ASN. Susunan anggota Tim terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
      4. Proses perpindahan peserta didik dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya (gratis).

    2. Persyaratan
      1. Umum
        1. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan buku rapor asli;
        2. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
        3. Surat permohonan orang tua/wali Peserta Didik tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermeterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan; 
        4. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;
        5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
        6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Peserta Didik telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Peserta Didik diterima pada Satuan Pendidikan tujuan; dan
        7. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
      2. Khusus
        1. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju :
          1. Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
          2. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif sejak diterima di Satuan Pendidikan tujuan; dan
        2. Bagi Peserta didik penyandang disabilitas : Surat Keterangan Ahli terkait kebutuhan khusus (SLB) atau Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa Peserta Didik adalah anak berkebutuhan khusus.
    3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
      1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1 s.d. 7;
      2. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
      3. Surat Keterangan Rekomendasi Penyaluran Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah;
      4. Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah; dan
      5. Surat Pernyataan bersedia mengikuti matrikulasi untuk mata pelajaran yang dianggap perlu yang dilaksanakan pada Satuan Pendidikan yang dituju sesuai lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
    4. Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, poin 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran.
    5. Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Peserta Didik pada angka 2 huruf a, poin 3), 4), 5), 6) dan 7) diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
    6. Jadwal
      No Uraian Tanggal
      1 Pengumuman daya tampung secara terbuka dapat dilihat di Satuan Pendidikan dan Laman https://edu.jakarta.go.id/perpindahan-peserta-didik/ 6 dan 7 Januari 2025
      2Pendaftaran8-10 Januari 2025
      3Pengarahan Kepala Calon Peserta13 Januari 2025
      4Seleksi14 Januari 2025
      10.00 s.d. 12.00 WIB
      5Pengumuman15 Januari 2025
      6Lapor diri16 dan 17 Januari 2025
      08.00-16.00 WIB
      7Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur Satuan Pendidikan masing-masingSampai dengan 14 Februari 2025
      8Laporan paling lambat hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta26 Februari 2025
    7. Tahapan Pelaksanaan Perpindahan Masuk;
      1. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan perpindahan masuk secara terbuka di Satuan Pendidikan masing-masing dan melalui laman https://edu.jakarta.go.id/perpindahan-peserta-didik ;
      2. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
      3. Melaksanakan seleksi;
      4. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka; dan
      5. Melaporkan hasil perpindahan Peserta Didik secara berjenjang.

    8. Mata pelajaran yang diujikan:
      1. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara kurikulum 2013 ke penyelenggara 2013 : Tema pada semester sebelumnya.
      2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara Sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka ke penyelenggara SekolahPenggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013 dan sebaliknya:
        1. Pendidikan Pancasila;
        2. Bahasa Indonesia;
        3. Matematika; dan
        4. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS).

    9. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan nilai rapor 1 (satu) semester sebelumnya (bobot 40%), kecuali SLB dan PAUD.

  3. Perpindahan Keluar
    1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa oleh Pengawas dan diketahui oleh:
      1. Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, khusus jenjang SD;
      2. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar dalam Provinsi DKI Jakarta; dan
      3. Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta.
    2. Lampiran Surat Keterangan Perpindahan Keluar adalah:
      1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar;
      2. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
      3. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
      4. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
      5. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat; dan
      6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Peserta Didik telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Peserta Didik diterima pada Satuan Pendidikan

  4. Daya Tampung Perpindahan Peserta Didik SDN Rambutan 03 Pagi Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025

    No Kelas Rasio Kelas Jumlah Siswa Daya Tampung
    1 Kelas I96942
    2Kelas II1281226
    3Kelas III1281262
    4Kelas IV96951
    5Kelas V12811414
    6Kelas VI1281253


Telah dilihat 485 kali
Leave a Comment: