Guru dan Tendik
Peserta Didik
Rombongan Belajar

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Rambutan 03 Pagi Nomor 16 Tahun 2026 Tentang

KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON MURID BARU warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang

Lingkup Perpindahan MuridMurid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan

Lingkup Perpindahan MuridMurid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan
Jalan SD Inpres No. 1-2 RT. 004 RW. 003
Kel. Rambutan, Kec. Ciracas
Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
(021) 8408127, 22854917
Senin - Jumat: 06:30 s.d 15:00 WIB
Hubungi Kami