Penerimaan Murid Baru SD Tahun Pelajaran 2025/2026


Diposting oleh Muhamad Syahrudin | Rabu, 21 Mei 2025 10:15:22 WIB


  1. KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON MURID BARU

    1. warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    2. calon murid baru tidak terdaftar pada jenjang yang dituju.
    3. dalam hal terjadi perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
    4. Sekolah Dasar tujuan melakukan verifikasi terhadap Kartu Keluarga yang diajukan.
    5. memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
      1. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, namun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid baru yang memiliki:
        1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
        2. kesiapan psikis, dan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
      2. diprioritaskan calon murid baru yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun pada kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
    6. calon murid baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
    7. menyertakan data dukung terkait persyaratan usia, sebagai berikut:
      1. akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan
      2. tercatat dalam Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran, kecuali untuk calon murid baru jalur afirmasi prioritas pertama,penerima manfaat panti sosial.
  2. JALUR-JALUR

  3. JALURKETERANGANKUOTASELEKSI
    AFIRMASI
    Prioritas pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang Disabilitas
    25 % termasuk anak asuh panti dan penyandang
    Disabilitas


    Kuota penyandang Disabilitas 2 murid per rombel
    Khusus untuk penyandang Disabilitas menggunakan Seleksi:
    1. Wilayah PMB prioritas;
    2. urutan pilihan sekolah;
    3. Usia tertua ke usia termuda;dan
    4. Waktu Mendaftar.
    Prioritas kedua
    1. Pemegang Kartu Anak Jakarta yang masih aktif;
    2. Terdaftar dalam Data sebagai Anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta;
    3. Anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta
    4. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3), dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
    1. Wilayah PMB prioritas;
    2. Urutan pilihan sekolah;
    3. Usia tertua ke usia termuda; dan
    4. Waktu Mendaftar.
    DOMISILI
    Bagi CMB yang berdomisili didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB SD.
    77 %
    1. Usia tertua ke usia termuda sesuai wilayah PMB prioritas;
    2. Urutan pilihan sekolah; dan
    3. Waktu mendaftar.
    MUTASI
    1. Bagi CMB yang orang tua/walinya pindah tugas dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan; dan
    2. Anak Guru/Tenaga Kependidikan sesuai dengan tempat tugas orangtua mengajar/bertugas
    3 %
    1. Usia tertua ke usia termuda;
    2. Urutan pilihan sekolah;
    3. Waktu mendaftar.

  4. MEKANISME

    1. CMB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga secara daring di laman https://spmb.jakarta.go.id.
    2. CMB mendaftar secara daring melalui laman https://spmb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor peserta.
    3. Tim Verifikator melakukan proses verifikasi dokumen calon murid baru secara daring.
    4. Dalam hal verifikasi disetujui, maka calon murid baru melakukan pemantauan hasil seleksi.
    5. Apabila berdasarkan hasil seleksi calon murid baru dinyatakan tidak diterima di sekolah tujuan, maka calon murid baru melakukan pendaftaran kembali ke sekolah lainnya sesuai ketentuan selama jadwal masih berlangsung.


  5. WAKTU PENDAFTARAN

  6. Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelayanan secara daring melalui laman https://spmb.jakarta.go.id
    2. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam;
    3. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CMB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
      • Hari : Senin - Sabtu
      • Pukul : 08.00 - 16.00 WIB
    4. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan SPMB.

  7. DAYA TAMPUNG

  8. Jumlah rombongan belajar kelas I (satu) SDN Rambutan 03 Pagi adalah 4 kelas, dengan rasio per kelas 32 peserta didik. Jumlah daya tampung PPDB SDN Rambutan 03 Pagi tahun pelajaran 2023/2024 adalah 128 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut :
    No.JurusanRombelRasioTidak
    Naik Kelas
    Daya
    Tampung
    AfirmasiZonasiMutasiTahap Akhir
    InklusiAnak Panti
    COVID19
    DTKS, JAKLINGKO,
    KPJ
    20%77%3%
    1Semua Kompetensi432012880179940

  9. JADWAL PELAKSANAAN SPMB SD
    1. Jalur Afirmasi
      1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti)*  Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)**
        No.KegiatanTanggalWaktu
        1.Input ke dalam sistem16-1 Juli 202508.00-23.59 WIB
        2 Juli 202500.00-14.00 WIB
        2.Pengumuman2 Juli 202517.00 WIB
        3.Daftar Ulang3 Juli 202508.00-23.59 WIB
        4 Juli 202500.00-14.00 WIB
        Catatan:
        * CMB anak asuh panti tidak dilakukan proses seleksi.
      2. ** Pendaftaran bagi CMB yang merupakan Anak  Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19; dilaksanakan selama proses PPDB.

      3. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
      4. No.KegiatanTanggalWaktu
        1.Pendaftaran dan Pemilihan sekolah16-17 Juni 202508.00-23.59 WIB
        18 Juni 202500.00-12.00 WIB
        2.Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi 16-17 Juni 202508.00-23.59 WIB
        18 Juni 202500.00-14.00 WIB
        3.Pengumuman18 Juni 202517.00 WIB
        4.Daftar Ulang19 Juni 202508.00-23.59 WIB
        20 Juni 202500.00-14.00 WIB
      5. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi Kartu Anak Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, dan terdaftar dalam Data sebagai anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalm Kartu Keluarga.
        No.KegiatanTanggal Waktu
        1. Pendaftaran dan Pemilihan sekolah 23-24 Juni 2025 08.00-23.59 WIB
        25 Juni 2025 00.00-14.00 WIB
        2. Proses Seleksi 23-24 Juni 2025 08.00-23.59 WIB
        25 Juni 2025 00.00-14.00 WIB
        3. Pengumuman 25 Juni 2025 17.00 WIB
        4. Daftar Ulang 26 Juni 2025 08.00-23.59 WIB
        28 Juni 2025 00.00-14.00 WIB
    2. Jalur Domisili
      No.KegiatanTanggalWaktu
      1.Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah16-17 Juni 202508.00-23.59 WIB
      18 Juni 202500.00-14.00 WIB
      2.Proses seleksi16-17 Juni 202508.00-23.59 WIB
      18 Juni 202500.00-14.00 WIB
      3.Pengumuman18 Juni 202517.00 WIB
      4.Daftar Ulang19 Juni 202508.00-23.59 WIB
      20 Juni 202500.00-14.00 WIB
    3. Jalur Mutasi
      No.KegiatanTanggalWaktu
      1.Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah16-1 Juli 202508.00-23.59 WIB
      2.Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi16-1 Juli 202508.00-23.59 WIB
      2 Juli 2025
      00.00-14.00 WIB
      3.Pengumuman2 Juli 202517.00 WIB
      4.Daftar Ulang3 Juli 202508.00-23.59 WIB
      4 Juli 202500.00-14.00 WIB
    4. Tahap Kedua                                                                                                                            
      No.KegiatanTanggalWaktu
      1.Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah30 Juni-1 Juli 202508.00-23.59 WIB
      2 Juli 202500.00-14.00 WIB
      2.Proses seleksi30 Juni-1 Juli 202508.00-23.59 WIB
      2 Juli 202500.00-14.00 WIB
      3.Pengumuman2 Juli 202517.00 WIB
      4.Daftar Ulang3 Juli 202508.00-23.59 WIB
      4 Juli 202500.00-14.00 WIB
    5. Tahap Ketiga                
      No.KegiatanTanggalWaktu
      1.Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah7 Juli 202508.00-23.59 WIB
      8 Juli 202500.00-14.00 WIB
      2.Proses seleksi7 Juli 202508.00-23.59 WIB
      8 Juli 202500.00-14.00 WIB
      3.Pengumuman8 Juli 202517.00 WIB
      4.Lapor Diri9 Juli 202508.00-23.59 WIB
      10 Juli 202500.00-14.00 WIB
  10. PENGUMUMAN
  11.             1. Pengumuman Penetapan Murid Baru berdasarkan hasil seleksi pada laman https://spmb.jakarta.go.id dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

         

            

  12. DAFTAR ULANG
    1.             1. CMB yang diterima pada Satuan Pendidikan tujuan harus melakukan daftar ulang secara daring melalui laman https://spmb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

                  2. CMB yang sudah melakukan daftar ulang mencetak bukti daftar ulang dan datang ke Satuan Pendidikan untuk melakukan persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.


Telah dilihat 4797 kali
Leave a Comment:
Pencarian Berita


Kalender Pendidikan

17 Februari = Tahun Baru Imlek
16-20 Februari = Perkiraan Libur Ramadhan (LR) dan Idul Fitri