Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026


Diposting oleh Muhamad Syahrudin | Jumat, 11 Juli 2025 14:35:31 WIB


  1.  Lingkup Perpindahan Murid
    1. Murid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta;
    2. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam DKI Jakarta; atau
    3. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Perpindahan Masuk
    1. Ketentuan Umum
      1. Perpindahan masuk Murid dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
      2. Perpindaha masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD/SDLB/Paket A/MI  paling lambat tanggal 29 Agustus 2025;
      3. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Murid  dengan Penanggungjawab dan Ketua Tim berstatus ASN. Susunan anggota Tim terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
      4. Poses perpindahan Murid dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya (gratis).

    2. Persyaratan
      1. Umum
        1. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
        2. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
        3. Surat permohonan orang tua/wali Murid tentang perpindahan masuk Murid bermeterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan; 
        4. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
        5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
        6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan; dan
        7. Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
      2. Khusus
        1. Bagi Murid dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju :
          1. Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
          2. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif sejak diterima di Satuan Pendidikan tujuan.
    3. Persyaratan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
        1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1 s.d. 7;
        2. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
        3. Surat Keterangan Rekomendasi Penyaluran Murid dari Direktur Jenderal yang menangani bidang  Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Vokasi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
        4. Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah; dan
        5. Surat Pernyataan bersedia mengikuti matrikulasi untuk mata pelajaran yang dianggap perlu yang dilaksanakan pada Satuan Pendidikan yang dituu sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

    4. Jadwal
      NoUraianTanggal
      1Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan8-9 Juli 2025
      2Pendaftaran9-11 Juli 2025
      3Pengarahan Kepada Calon Murid14 Juli 2025
      4Seleksi15 Juli 2025
      pukul 10.00-12.00 WIB
      5Pengumuman17 Juli 2025
      Pukul 10.00 WIB
      6Daftar Ulang18 dan 21 Juli 2025
      pukul 08.00-15.00 WIB
      7Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masingSampai dengan 22 Agustus 2025
      8Laporan paling lambat hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta29 Agustus 2025
    5. Tahapan Pelaksanaan Perpindahan Masuk;
      1. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan perpindahan masuk secara terbuka;
      2. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
      3. Melaksanakan seleksi;
      4. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka; dan
      5. Melaporkan hasil perpindahan Murid secara berjenjang.
    6. Mata pelajaran yang diujikan:
      1. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara kurikulum 2013 ke penyelenggara 2013:
        1. Tema pada semester sebelumnya.
      2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara Sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka ke penyelenggara Implementasi Kurikulum Merdeka atau  Kurikulum 2013 dan sebaliknya:
        1. Pendidikan Pancasila;
        2. Bahasa Indonesia;
        3. Matematika;
        4. Ilmu Pengetahun Alam dan Sosial (IPAS)
    7. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang di adakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan rerata nilai rapor 1 (satu) tahun sebelumnya (bobot 40%) kecuali SLB dan PAUD.

  3. Perpindahan Keluar
    1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa Pengawas dan diketahui oleh :
      1. Ketua Satuan PelaksananPendidikan Kecamatan, khusus jenjang SD;
      2. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar di dalam Provinsi DKI Jakarta; dan
      3. Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta.
    2. Lampiran Surat Keterangan Perpindahan Keluar adalah:
      1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar;
      2. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
      3. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
      4. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
      5. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat; dan
      6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Pendidikan tujuan.

  4. Daya Tampung Perpindahan Murid SDN Rambutan 03 Pagi Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026

    NOKELASRASIO KELASJUMLAH SISWADAYA TAMPUNG
    1KELAS II96897
    2KELAS III1281208
    3KELAS IV1281244
    4KELAS V96960
    5KELAS VI12811414


Telah dilihat 4322 kali
Leave a Comment:
Pencarian Berita


Kalender Pendidikan

17 Februari = Tahun Baru Imlek
16-20 Februari = Perkiraan Libur Ramadhan (LR) dan Idul Fitri