Guru dan Tendik
Peserta Didik
Rombongan Belajar
Lingkup Perpindahan Peserta Didik Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan
 Lingkup Perpindahan Peserta Didik Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Rambutan 03 Pagi Nomor 18 Tentang Penetapan Kelulusan
KETENTUANCalon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB pada Satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPA dan SPS)
Jalan SD Inpres No. 1-2 RT. 004 RW. 003
Kel. Rambutan, Kec. Ciracas
Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
(021) 8408127, 22854917
Senin - Jumat: 06:30 s.d 15:00 WIB
Hubungi Kami