Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022


Diposting oleh Amaruddin Khalish | Jumat, 14 Januari 2022 00:27:04 WIB


  1. Lingkup Perpindahan Peserta Didik
    1. Peserta Didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari satu Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
    2. Peserta Didik yang berasal dari luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk dari satu Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam DKI Jakarta; atau
    3. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Perpindahan Masuk
    1. Ketentuan Umum
      1. Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
      2. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai dengan kelas V SD/Paket A, kelas VII dan Kelas VIII SMP/Paket B, kelas X dan kelas XI SMA/Paket C/SMK paling lambat tanggal 21 Maret 2022;
      3. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas VI SD/Paket A paling lambat tanggal 25 Februari 2022
      4. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas IV SMP/Paket B dan kelas XII SMA/Paket C/SMK paling lambat tanggal 19 Januari 2022;
      5. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari ASN Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
      6. Proses perpindahan peserta didik harus dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.

    2. Persyaratan
      1. Umum
        1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
        2. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
        3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
        4. Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C, SMK atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
        5. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
        6. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
        7. Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.

      2. Khusus
        1. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya :
          1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
          2. Mengikuti seleksi dengan materi Kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan;
          3. Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
          4. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
        2. Bagi peserta didik SMA dan SMK dari peminatan / kompetensi keahlian yang berbeda:
          1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
          2. Mengikuti tes penjaringan bakat dan minat serta wawancara oleh guru BK; dan
        3. Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama.

    3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
      1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai dengan poin 4);
      2. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
      3. Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jendral yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
      4. Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negera dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.

    4. Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
    5. Jadwal
      No Uraian Tanggal
      1 Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Sekolah 7, 10 dan 11 Januari 2022
      2 Pendaftaran 12 dan 13 Januari 2022
      3 Pengarahan 14 Januari 2022
      4 Seleksi 17 Januari 2022
      5 Pengumuman 19 Januari 2022
      6 Lapor diri 19 dan 20 Januari 2022
      7 Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing s.d. 21 Maret 2022
      8 Batas akhir pengiriman laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan 31 Maret 2022

    6. Mekanisme/Tata cara Pelaksanaan Perpindahan Masuk
      1. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan tata cara pelaksanaan perpindahan Peserta Didik secara terbuka;
      2. Melaksanakan perpindahan Peserta Didik secara luring
      3. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
      4. Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
      5. Meleksanakan seleksi;
      6. Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman Satuan Pendidikan atau media elektronik
      7. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan nilai rapor semester ganjil (bobot 40%);
      8. Tahapan pelaksanaan proses mutasi :
        1. Pendaftaran;
        2. Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan menyampaikan hasil verifikasi ke calon Peserta Didik;
        3. Seleksi;
        4. Pengumuman secara terbuka; dan
        5. Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Bidang Persekolahan terkait.
        6. Mata pelajaran yang diujikan:
          1. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMP/Paket B : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS
          2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMA/Paket C :
            1. Peminatan MIPA :
              • Bahasa Indonesia
              • Kimia
              • Fisika
              • Biologi
              • Matematika
            2. Peminatan IPS :
              • Bahasa Indonesia
              • Ekonomi
              • Geografi
              • Sosiologi
              • Matematika
            3. Peminatan Bahasa :
              • Bahasa dan Sastra Indonesia
              • Bahasa dan Sastra Inggris
              • Antropologi
              • Matematika
            4. Sekolah Penggerak:
              • Bahasa Indonesia
              • Matematika
              • IPA
              • IPS
          3. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMK :
            • Bahasa Indonesia
            • Matematika
            • Mata Pelajaran Produktif sesuai dengan kompetensi keahlian

    7. Lain-Lain
      1. Kepala Satuan Pendidikan membuat laporan perpindahan masuk Peserta Didik yang diterima, kelengkapan berkas diperiksa/diketahui oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh:
        1. Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk perpindahan masuk dari luar Provinsi DKI Jakarta;
        2. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan masuk dari dalam Provinsi DKI Jakarta;
      2. Laporan perpindahan masuk sekaligus permohonan pengesahan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah calon Peserta Didik dinyatakan diterima;
      3. Kepala Satuan Pendidikan mengirimkan tembusan persetujuan perpindahan kepada Kepala Dinas Pendidikan u.p. Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk diinput pada basis data.

  3. Perpindahan Keluar
    1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas/Penilik dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
    2. Lampiran Surat Keterangan perpindahan Keluar adalah:
      1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar;
      2. Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
      3. Fotokopi Buku Rapor dan menungujkkan aslinya;
      4. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan
      5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
      6. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.

  4. Perpindahan Peserta Didik karena pindah tugas orang tua/wali dari luar provinsi disesuaikan dengan rasio kelas dan waktu pembelajaran efektif.

  5. Daya Tampung Perpindahan Masuk Peserta Didik SDN Rambutan 03 Pagi Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
    NO KELAS RASIO KELAS JUMLAH SISWA DAYA TAMPUNG
    1 KELAS I 96 96 1
    2 KELAS II 128 122 6
    3 KELAS III 128 124 4
    4 KELAS IV 96 91 5
    5 KELAS V 128 125 3
    6 KELAS VI 128 119 9


Telah dilihat 5812 kali
Leave a Comment:
Pencarian Berita


Kalender Pendidikan

4-8 Maret = Perkiraan Ujian Sekolah
11 Maret = Hari Raya Nyepi
12 Maret = Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
18-22 Maret = Perkiraan Ujian Sekolah
29 Maret = Wafat Isa Al Masih
31 Maret = Hari Paskah