
Diposting oleh Amaruddin Khalish | Selasa, 14 Juli 2020 20:28:28 WIB
PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
I. Lingkup Mutasi Peserta Didik
- Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk atau muasi
keluar
ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
- Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan
Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.
- Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan
Pendidikan
tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Proses pelayanan administrasi mutasi Peserta Didik mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan
Nomor 411 Tahun 2020 tentang Pedoman Layanan dan Pelaksanaan Pendidikan Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam
Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
II. Mutasi Masuk
- Ketentuan Umum
-
- Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan
memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD, kelas VIII dan Kelas IX SMP, kelas XI
dan
kelas
XII SMA/SMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2020;
- Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai
kebutuhan,
yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
- Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
- Persyaratan
- Umum
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 6.000,- ke Satuan
Pendidikan
tujuan;
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan
setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli;
- Fotokopi Ijazah dan SHUS/M-BN yang dilegalisir untuk Peserta Didik SD dan SHUN yang dilegalisir bagi
Peserta Didik
SMP, SMA dan SMK;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopu surat izin operasional/penyelenggaraan Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari
Satuan
Pendidikan Swasta;
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan
pelanggaran
Tata Tertib Sekolah.
- Khusus
- Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan muasi masuk ke Satuan
Pendidikan
penyelennggara Kurikulum 2013 :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
- Mengikuti seleksi dengan materi Kurikulum 2013;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa
mata
pelajaran yang dianggap perlu; dan
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
- Bagi peserta didik SMA dan SMK dan peminatan yang berbeda :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a;
- Mengikuti tes penjaringan bakat dan minat serta wawancara oleh guru BK; dan
- Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama.
- Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
- Melampirkan persyaratan sebagiaman dimaksud pada angka 2 huruf a pon 1) sampai dengan poin 4;
- Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar
dan
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negeri di mana Satuan Pendidikan asal
berada
yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.
- Jadwal
No |
Uraian |
Tanggal |
1 |
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan |
10 dan 11 Juli 2020
|
2 |
Pendaftaran |
13 dan 14 Juli 2020 |
3 |
Seleksi |
15 dan 16 Juli 2020 |
4 |
Pengumuman |
17 Juli 2020 |
5 |
Lapor diri |
17 dan 18 Juli 2020,
Pukul 08.00-15.00 WIB |
6 |
Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing
|
Sampai dengan 28 Agustus 2020 |
7 |
Laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan |
31 Agustus 2020 |
- Mekanisme/Tata cara Pelaksanaan Mutasi Masuk
- Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan mutasi;
- Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan seleksi bila pendaftar melebihi daya tampung;
- Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman sekolah;
- Kriteria seleksi terdiri dari hasil tes (50%) dan rerata nilai rapor (50%) untuk setingkat SD dan untuk
setingkat
SMP/SMA/SMK adalah hasil tes (40%) SHUN (40%) dan rerata nilai rapor (20%);
- Tahapan pelaksanaan proses mutasi :
- Pendaftaran;
- Verifikasi kelengkapan berkas;
- Seleksi;
- Pengumuman secara terbuka;
- Hasil seleksi peserta didik dilaporkan kepada Bidang Persekolahan terkait.
- Khusus untuk SD, proses seleksi menggunakan alamat terdekat dengan Satuan Pendidikan.
- Lain-lain
- a. Kepala Satuan Pendidikan membuat laporan mutasi masuk Peserta Didik yang diterima, kelangkapan berkas
diperiksa/diketahui oleh Pengawas dan diketahui oleh:
- Kepala Bidang Persekolahan, untuk perpindahan (mutasi) masuk dari luar Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Suku Dinas Pendidikan, untuk perpindahan (mutasi) masuk dalam Provinsi DKI Jakarta.
- Laporan/mutasi masuk sekaligus permohonan pengesahan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
calon peserta didik dinyatakan diterima.
- Sekolah mengirimkan tembusan persetujuan mutasi kepada Kepala Dinas Pendidikan up. Kepala Bidang terkait
untuk
diinput pada basis data.
III. Mutasi Keluar
- Surat keterangan pindah/keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas dan disaahkan oleh
Kepala Suku Dinas Pendidikan:
- Lampiran Surat Keterangan Pindah Keluar adalah :
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
- Fotokopi ijazah dan SHUS/M-BN untuk Peserta Didik SD dan SHUN bagi Peserta Didik SMP;
- Fotokopi Rapor dan aslinya;
- Fotokopi sertifikat akreditasi;
- Fotokopi izin operasional/penyelenggara bagi Satuan Pendidikan swasta.
IV. Daya Tampung Mutasi Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 SDN Rambutan 03
Pagi
KURSI KOSONG |
JML KURSI KOSONG |
KELAS I |
KELAS II |
KELAS III |
KELAS IV |
KELAS V |
KELAS VI |
0 |
3 |
5 |
4 |
12 |
14 |
38 |
Telah dilihat 3471 kali