Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027


Diposting oleh Muhamad Syahrudin | Rabu, 08 Juli 2026 06:32:29 WIB


  1.  Lingkup Perpindahan Murid
    1. Murid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta;
    2. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam DKI Jakarta; atau
    3. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Perpindahan Masuk
    1. Ketentuan Umum
      1. Perpindahan masuk Murid dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
      2. Perpindaha masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD/SDLB/Paket A/MI  paling lambat tanggal 21 Agustus 2026;
      3. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Murid  dengan Penanggungjawab dan Ketua Tim berstatus ASN. Susunan anggota Tim terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
      4. Poses perpindahan Murid dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak menerima biaya (gratis).

    2. Persyaratan
      1. Umum
        1. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
        2. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan asal;
        3. Surat permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan masuk murid bermeterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan; 
        4. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;
        5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
        6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik/EMIS sebagai bukti murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik/EMIS Satuan Pendidikan asal, setelah murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan; dan
        7. Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
      2. Khusus
        1. Bagi Murid dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju :
          1. Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
          2. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif sejak diterima di Satuan Pendidikan tujuan.
    3. Persyaratan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
        1. Menyerahkan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal; dan
        2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

    4. Jadwal
      NoUraianTanggal
      1Pengumuman daya tampung secara terbuka dapat dilihat di Satuan Pendidikan dan Laman Satuan Pendidikan masing-masing8-9 Juli 2026
      2Pendaftaran10 dan 13 Juli 2026
      3Pengarahan Kepada Calon Murid14 Juli 2026
      4Seleksi15 Juli 2026
      pukul 10.00-12.00 WIB
      5Pengumuman16 Juli 2026
      Pukul 10.00 WIB
      6Daftar Ulang17 dan 20 Juli 2026
      pukul 08.00-15.00 WIB
      7Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masingSampai dengan 21 Agustus 2026
      8Laporan hasil perpindahan paling lambat  disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
      28 Agustus 2026
    5. Tahapan Pelaksanaan Perpindahan Masuk;
      1. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan perpindahan masuk secara terbuka;
      2. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
      3. Melaksanakan seleksi;
      4. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka; dan
      5. Melaporkan hasil perpindahan murid secara berjenjang.
    6. Mata pelajaran yang diujikan:
      1. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara kurikulum 2013 ke penyelenggara 2013:
        1. Tema pada semester sebelumnya.
      2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara Kurikulum Merdeka ke penyelenggara Kurikulum Merdeka atau  Kurikulum 2013 dan sebaliknya:
        1. Pendidikan Pancasila;
        2. Bahasa Indonesia;
        3. Matematika;
        4. Ilmu Pengetahun Alam dan Sosial (IPAS)
    7. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang di adakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan rerata nilai rapor 1 (satu) tahun sebelumnya (bobot 40%) kecuali SLB dan PAUD.

  3. Perpindahan Keluar
    1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa Pengawas dan diketahui oleh :
      1. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar dari dan ke dalam Provinsi DKI Jakarta;
      2. Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta; dan
      3. Ketua Satuan PelaksananPendidikan Kecamatan  turut mengetahui khusus jenjang SD
    2. Lampiran Surat Keterangan Perpindahan Keluar adalah:
      1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar;
      2. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
      3. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
      4. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
      5. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat; dan
      6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah murid diterima pada Pendidikan tujuan.

  4. Daya Tampung Perpindahan Murid SDN Rambutan 03 Pagi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027

    NOKELASRASIO KELASJUMLAH SISWADAYA TAMPUNG
    1KELAS II1281208
    2KELAS III96897
    3KELAS IV1281217
    4KELAS V1281199
    5KELAS VI96924


Telah dilihat 10 kali
Leave a Comment: