Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026


Diposting oleh Muhamad Syahrudin | Senin, 29 Desember 2025 09:28:38 WIB


  1.  Lingkup Perpindahan Murid
    1. Murid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta;
    2. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam DKI Jakarta; atau
    3. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Perpindahan Masuk
    1. Ketentuan Umum
      1. Perpindahan masuk Murid dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
      2. Perpindaha masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai dengan kelas V SD/SDLB/Paket A/MI  paling lambat tanggal 13 Februari 2026;
      3. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Murid  dengan Penanggungjawab dan Ketua Tim berstatus ASN. Susunan anggota Tim terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
      4. Poses perpindahan Murid dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya (gratis).

    2. Persyaratan
      1. Umum
        1. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
        2. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
        3. Surat permohonan orang tua/wali Murid tentang perpindahan masuk Murid bermeterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan; 
        4. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;
        5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
        6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan; dan
        7. Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
      2. Khusus
        1. Bagi Murid dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju :
          1. Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
          2. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif sejak diterima di Satuan Pendidikan tujuan.
    3. Persyaratan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
      1. Menyerahkan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan asal; dan
      2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    4. Persyaratan bagi murid yang berasal dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke jalur pendidikan formal
      1. Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
      2. Dalam hal terdapat perpindahan Murid dari jalur pendidikan nonformal dan informasi ke Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas, Satuan Pendidikan yang bersangkutan wajib memperbaharui data pada Aplikasi Dapodik.
    5. Jadwal
      NoUraianTanggal
      1Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan5-6 Januari 2026
      2Pendaftaran7-9 Januari 2026
      3Pengarahan Kepada Calon Murid12 Januari 2026
      4Seleksi
      13 Januari 2026
      pukul 10.00-12.00 WIB
      5Pengumuman hasil seleksi14 Januari 2026
      6Lapor diri
      15 dan 19 Januari 2026
      pukul 08.00-15.00 WIB
      7Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur Satuan Pendidikan masing-masing
      Sampai dengan
      13 Februari 2026
      8Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
      Paling lambat
      25 Februari 2026
    6. Tahapan Pelaksanaan Perpindahan Masuk;
      1. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan perpindahan masuk secara terbuka di Satuan Pendidikan masing-masing dan di laman Satuan Pendidikan masing-masing;
      2. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
      3. Melaksanakan seleksi;
      4. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka; dan
      5. Melaporkan hasil perpindahan murid secara berjenjang.
    7. Mata pelajaran yang diujikan:
      1. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara kurikulum 2013 ke penyelenggara 2013:
        1. Tema pada semester sebelumnya.
      2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara Kurikulum Merdeka ke penyelenggara Kurikulum Merdeka atau  Kurikulum 2013 dan sebaliknya:
        1. Pendidikan Pancasila;
        2. Bahasa Indonesia;
        3. Matematika;
        4. Ilmu Pengetahun Alam dan Sosial (IPAS)
    8. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan rerata nilai rapor 1 (satu) semester sebelumnya (bobot 40%) kecuali SLB dan PAUD.

  3. Perpindahan Keluar
    1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa Pengawas dan diketahui oleh :
      1. Ketua Satuan PelaksananPendidikan Kecamatan, khusus jenjang SD;
      2. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar di dalam Provinsi DKI Jakarta; dan
      3. Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta.
    2. Lampiran Surat Keterangan Perpindahan Keluar adalah:
      1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar;
      2. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
      3. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
      4. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
      5. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat; dan
      6. Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Pendidikan tujuan.

  4. Daya Tampung Perpindahan Murid SDN Rambutan 03 Pagi Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026

    NOKELASRASIO KELASJUMLAH SISWADAYA TAMPUNG
    1KELAS I1281262
    2KELAS II96924
    3KELAS III1281226
    4KELAS IV1281208
    5KELAS V96951


Telah dilihat 264 kali
Leave a Comment:
Pencarian Berita


Kalender Pendidikan

17 Februari = Tahun Baru Imlek
16-20 Februari = Perkiraan Libur Ramadhan (LR) dan Idul Fitri