Perpindahan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025


Diposting oleh Muhamad Syahrudin | Kamis, 11 Juli 2024 07:10:12 WIB


  1.  Lingkup Perpindahan Peserta Didik
    1. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
    2. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk dari ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.
    3. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

  2. Perpindahan Masuk
    1. Ketentuan Umum
      1. Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
      2. Perpindaha masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD/SDLB/Paket A  paling lambat tanggal 30 Agustus 2024;
      3. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN;
      4. Pelaksanaan proses perpindahan peserta didik harus obyektif, transparan, dan akuntabel.

    2. Persyaratan
      1. Umum
        1. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
        2. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
        3. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermeterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan; 
        4. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
        5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
        6. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
      2. Khusus
        1. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju :
          1. Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
          2. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
    3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
      1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1 s.d. 6;
      2. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
      3. Surat Keterangan Rekomendasi Penyaluran Peserta Didik dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
    4. Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, poin 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran.
    5. Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik pada angka 2 huruf a, poin 3), 4), 5), dan 6) diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.

    6. Jadwal
      NoUraianTanggal
      1Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan4 dan 5 Juli 2024
      2Pendaftaran dan Verifikasi8 dan 10 Juli 2024
      3Pengarahan15 Juli 2024
      4Seleksi16 Juli 2024
      5Pengumuman19 Juli 2024
      6Lapor diri22-23 Juli 2024,
      Pukul 08.00-16.00 WIB
      7Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masingSampai dengan 23 Agustus 2024
      8Laporan hasil perpindahan ke Dinas PendidikanPaling lambat 30 Agustus 2024
    7. Tahapan Pelaksanaan Perpindahan Masuk;
      1. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan perpindahan masuk secara terbuka;
      2. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
      3. Melaksanakan seleksi;
      4. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka; dan
      5. Melaporkan hasil perpindahan Peserta Didik secara berjenjang.
    8. Mata pelajaran yang diujikan:
      1. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara kurikulum 2013 ke penyelenggara 2013:
        1. kelas II menggunakan seleksi melalui observasi dan wawancara.
        2. kelas III    : Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraa (PPKn).
        3. kelas IV s.d. kelas VI : Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), serta Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPA dan IPS).
      2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD/Paket A penyelenggara Sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013 dan sebaliknya:
        1. Kelas II     : menggunakan seleksi melalui observasi dan wawancara.
        2. Kelas III s.d. VI    : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS), dan Pendidikan Pancasila.
    9. Bobot penilaian seleksi adalah hasil yang diujikan oleh Satuan Pendidikan 60% dan rerata nilai rapor pengetahuan (kognitif) 1 (satu) semester sebelumnya 40%.

  3. Perpindahan Keluar
    1. Surat keterangan perpindahan keluar dalam Provinsi DKI Jakarta ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
    2. Surat keterangan perpindahan keluar antar Provinsi DKI Jakarta ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh:
      1. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan dalam Provinsi DKI Jakarta; dan
      2. Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
    3. Lampiran Surat Keterangan Perpindahan Keluar adalah:
      1. Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
      2. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
      3. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
      4. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
      5. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.

  4. Daya Tampung Mutasi Masuk Peserta Didik SDN Rambutan 03 Pagi Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025

    NOKELASRASIO KELASJUMLAH SISWADAYA TAMPUNG
    1KELAS II1281226
    2KELAS III1281217
    3KELAS IV96924
    4KELAS V12811414
    5KELAS VI1281271


Telah dilihat 1356 kali
Leave a Comment:
Pencarian Berita


Kalender Pendidikan

9-13 Desember = Penilaian Akhir Semester 1 (satu)
20 Desember = Pembagian Laporan asil Belajar (Rapor)
21-31 Desember = Libur Semester
25 Desember = Hari Raya Natal
26 Desember = Cuti Bersama Hari Raya Natal