Perpindahan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023


Diposting oleh Muhamad Syahrudin | Kamis, 30 Juni 2022 08:08:55 WIB


  1. Lingkup Mutasi Peserta Didik
    1. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam wilayah DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk atau mutasi keluar ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
    2. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk dari ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.
    3. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

  2. Mutasi Masuk
    1. Ketentuan Umum
      1. Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
      2. Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD/Paket A, kelas VIII dan Kelas IX SMP/Paket B, kelas XI dan kelas XII SMA/Paket C/SMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
      3. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
      4. Pelaksanaan Proses mutasi peserta didik harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.

    2. Persyaratan
      1. Umum
        1. Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
        2. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
        3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli;
        4. Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SD/Paket A, SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
        5. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
        6. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
        7. Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.

      2. Khusus
        1. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya :
          1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
          2. Mengikuti seleksi dengan materi Kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan;
          3. Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
          4. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
        2. Bagi peserta didik SMA dan SMK, mutasi hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian / perminatan yang sama

    3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
      1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai dengan poin 4);
      2. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
      3. Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
      4. Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.

    4. Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.

    5. Jadwal
      NoUraianTanggal
      1Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan7 dan 8 Juli 2022
      2Pendaftaran dan Verifikasi12 dan 13 Juli 2022
      3Seleksi14 Juli 2022
      4Pengumuman15 Juli 2022
      5Lapor diri18 dan 19 Juli 2022,
      Pukul 08.00-15.00 WIB
      6Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masingsampai dengan 26 Agustus 2022
      7Laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan31 Agustus 2022

    6. Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Masuk
      1. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan mutasi secara terbuka;
      2. Melaksanakan mutasi Peserta Didik secara luring;
      3. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
      4. Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
      5. Melaksanakan seleksi;
      6. Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman Satuan Pendidikan atau media elektronik;
      7. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan rerata nilai rapor semester ganjil (bobot 40%);
      8. Tahapan pelaksanaan proses mutasi;
        1. Pendaftaran;
        2. Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan menyampaikan hasil verifikasi ke calon Peserta Didik;
        3. Seleksi;
        4. Pengumuman secara terbuka; dan
        5. Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Kepala Bidang Persekolahan terkait.
        6. Mata Pelajaran yang diujikan :
          1. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMP/Paket B : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS.
          2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMA/Paket C :
            1. Peminatan MIPA :
              • Bahasa Indonesia
              • Fisika
              • Kimia
              • Biologi
              • Matematika
            2. Peminatan IPS :
              • Bahasa Indonesia
              • Ekonomi
              • Sosiologi
              • Geografi
              • Matematika
            3. Peminatan Bahasa :
              • Bahasa dan Sastra Indonesia
              • Bahasa dan Sastra Inggris
              • Antropologi
              • Matematika
            4. Sekolah Penggerak :
              • Bahasa Indonesia
              • Matematika
              • IPA
              • IPS
          3. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMK :
            • Bahasa Indonesia
            • Matematika
            • Mata Pelajaran Produktif sesuai dengan kompetensi keahlian

        7. Lain-Lain
          1. Kepala Satuan Pendidikan membuat laporan mutasi masuk Peserta Didik yang diterima, kelengkapan berkas diperiksa/diketahui oleh Pengawas dan diketahui oleh:
            1. Kepala Bidang Persekolahan, untuk mutasi masuk dari luar Provinsi DKI Jakarta;
            2. Kepala Suku Dinas Pendidikan, untuk mutasi masuk dari dalam Provinsi DKI Jakarta;
          2. Laporan mutasi masuk sekaligus permohonan pengesahan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah calon Peserta Didik dinyatakan diterima;
          3. Kepala Satuan Pendidikan mengirimkan tembusan persetujuan mutasi kepada Kepala Dinas Pendidikan u.p. Kepala Bidang Persekolahan untuk diinput pada basis data.

        8. Mutasi Keluar
          1. Surat keterangan mutasi keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
          2. Lampiran Surat Keterangan Mutasi Keluar adalah:
            1. Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
            2. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SD/Paket A, SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
            3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
            4. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
            5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
            6. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.

        9. Daya Tampung Mutasi Masuk Peserta Didik SDN Rambutan 03 Pagi Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023
          NOKELASRASIO KELASJUMLAH SISWADAYA TAMPUNG
          1KELAS I


          2KELAS II96906
          3KELAS III1281217
          4KELAS IV1281235
          5KELAS V96915
          6KELAS VI1281262


Telah dilihat 18132 kali
Leave a Comment: