Perpindahan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022


Diposting oleh Amaruddin Khalish | Sabtu, 10 Juli 2021 00:42:02 WIB


  1. Lingkup Perpindahan Peserta Didik
    1. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam wilayah DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar wilayah DKI Jakarta.
    2. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar wilayah DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk dari ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam wilayah DKI Jakarta.
    3. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam wilayah DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
    4. Proses pelayanan administrasi perpindahan Peserta Didik mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 411 Tahun 2020 tentang Pedoman Layanan dan Pelaksanaan Pendidikan Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 464 Tahun 2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan di Satuan Pendidikan Pada Masa Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

  2. Perpindahan Masuk
    1. Ketentuan Umum
      1. Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
      2. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD/Paket A, kelas VIII dan Kelas IX SMP/Paket B, kelas XI dan kelas XII SMA/Paket C/SMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2021;
      3. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari ASN Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
      4. Proses perpindahan peserta didik harus dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.

    2. Persyaratan
      1. Umum
        1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
        2. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
        3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli;
        4. Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP / Paket B, SMA / Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
        5. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
        6. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan swasta; dan
        7. Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.

      2. Khusus
        1. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelennggara Kurikulum 2013 :
          1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
          2. Mengikuti seleksi dengan materi Kurikulum 2013;
          3. Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
          4. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
        2. Bagi peserta didik SMA dan SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian / perminatan yang sama:

    3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
      1. Jenjang SD
        1. surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal;
        2. surat rekomendasi izin belajar dari direktur jendral yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengnan kewenangnan
        3. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju
      2. Jenjang SMP, SMA, SMK
        1. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya atau surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri dari direktur jendral yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan;
        2. surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal;
        3. surat rekomendasi izin belajar dari direktur jendral yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan
        4. surat rekomendasi penyaluran peserta didik luar negeri dari Direktur Jendral yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan atau hasil lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju

    4. Jadwal Jenjang SD / Paket A, SMK
      No Uraian Tanggal
      1 Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan 9 dan 10 Juli 2021
      2 Pendaftaran dan Verifikasi 12 dan 13 Juli 2021
      3 Seleksi 14 dan 15 Juli 2021
      4 Pengumuman 16 Juli 2021
      5 Lapor diri 16 dan 17 Juli 2021,
      Pukul 08.00-15.00 WIB
      6 Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing sampai dengan 27 Agustus 2021
      7 Laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan 31 Agustus 2021
      Jenjang SMP / Paket B - SMA / Paket C
      No Uraian Tanggal
      1 Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan 9 dan 10 Juli 2021
      2 Pendaftaran dan Verifikasi 12 dan 13 Juli 2021
      3 Seleksi 14 2021
      4 Pengumuman 16 Juli 2021
      5 Lapor diri 16 dan 17 Juli 2021,
      Pukul 08.00-15.00 WIB
      6 Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing sampai dengan 27 Agustus 2021
      7 Laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan 31 Agustus 2021

    5. Mekanisme Pelaksanaan Perpindahan Masuk
      Kepala Satuan Pendidikan pada satuan pendidikan negeri :
      1. Melaksanaan perpindahan peserta didik ke satuan pendidikan secara daring;
      2. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan perpindahan secara terbuka;
      3. Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
      4. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
      5. Meleksanakan seleksi bila pendaftar melebihi daya tampung;
      6. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan rerata nilai rapor semester genap terakhir (bobot 40%);
      7. Mata Pelajaran yang diujikan
        1. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMP / Paket B : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS
        2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMA / Paket C :
          1. Peminatan MIPA :
            1. Bahasa Indonesia
            2. Fisika
            3. Kimia
            4. Biologi
            5. Matematika
          2. Peminatan IPS :
            1. Bahasa Indonesia
            2. Ekonomi
            3. Sosiologi
            4. Geografi
            5. Matematika
          3. Peminatan Bahasa :
            1. Bahasa dan Sastra Indonesia
            2. Bahasa dan Sastra Inggris
            3. Antropologi
            4. Matematika
        3. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMK :
          1. Bahasa Indonesia
          2. Matematika
          3. mata pelajaran produktif sesuai dengan kompetensi keahlian
      8. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka;
      9. Tahapan pelaksanaan proses perpindahan:
        1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman atau media daring lainnya yang dibuat oleh satuan pendidikan, calon peserta didik mengirim berkas hasil pindah sesuai persyaratan ke laman yang sudah dibuat oleh satuan pendidikan;
        2. Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan menyampaikan hasil verifikasi ke calon peserta didik secara daring
        3. Seleksi dilakukan secara daring;
        4. Pengumuman terbuka secara daring; dan
        5. Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Kepala Bidang Persekolahan terkait.
      10. Khusus untuk jenjang SD proses seleksi menggunakan alamat terdekat dengan Satuan Pendidikan

    6. Lain-Lain
      1. Kepala Satuan Pendidikan membuat laporan perpindahan masuk Peserta Didik yang diterima, kelengkapan berkas diperiksa/diketahui oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh:
        1. Kepala Bidang Persekolahan, untuk perpindahan masuk dari luar Provinsi DKI Jakarta;
        2. Kepala Suku Dinas Pendidikan, untuk perpindahan masuk dari dalam Provinsi DKI Jakarta;
      2. Laporan perpindahan masuk sekaligus permohonan pengesahan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah calon Peserta Didik dinyatakan diterima;
      3. Kepala Satuan Pendidikan mengirimkan tembusan persetujuan perpindahan kepada Kepala Dinas Pendidikan u.p. Kepala Bidang Persekolahan untuk diinput pada basis data.

  3. Perpindahan Keluar
    1. Surat keterangan pindah/keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas / Penilik dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
    2. Lampiran Surat Keterangan Pindah Keluar adalah:
      1. Surat permohonan orang tua tentang pindah keluar;
      2. Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP / Paket B, SMA / Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
      3. Fotokopi Rapor dan menungujkkan Rapor aslinya;
      4. Fotokopi sertifikat akreditasi; dan
      5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan swasta.

  4. Daya Tampung Perpindahan Masuk Peserta Didik SDN Rambutan 03 Pagi Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
    NO KELAS RASIO KELAS JUMLAH SISWA DAYA TAMPUNG
    1 KELAS I 96 96 0
    2 KELAS II 128 125 3
    3 KELAS III 128 124 4
    4 KELAS IV 96 89 7
    5 KELAS V 128 125 3
    6 KELAS VI 128 119 9


Telah dilihat 28707 kali
Leave a Comment: