
Diposting oleh Amaruddin Khalish | Rabu, 23 Desember 2020 11:36:52 WIB
PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
I. Lingkup Mutasi Peserta Didik
- Peserta Didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk atau mutasi
keluar dari satu Sekolah/Madrasah/PKBM ke Sekolah/Madrasah/PKBM sederajat yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta;
- Peserta Didik yang berasal dari luar DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk dari satu Sekolah/Madrasah/PKBM ke Sekolah/Madrasah/PKBM sederajat yang berada di dalam DKI Jakarta; atau
- Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan mutasi masuk ke Sekolah/Madrasah/PKBM sederajat di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. Mutasi Masuk
- Ketentuan Umum
-
- Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai dengan kelas V SD, kelas VII dan Kelas VII SMP, kelas X dan kelas XI SMA/SMK paling lambat tanggal 20 Februari 2021;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas VI SD paling lambat tanggal 13 Februari 2021;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas IX SMP dan XII SMA paling lambat tanggal 13 Januari 2021;
- Peserta Didik kelas XII SMK tidak diperbolehkan mutasi masuk pada semester genap;
- Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
- Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
- Persyaratan
- Umum
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk Peserta Didik ke sekolah yang dituju;
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan
setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Sekolah/Madrasah/PKBM dan menunjukkan Rapor asli;
- Fotokopi Ijazah dan SHUS/M-BN yang dilegalisir untuk Peserta Didik SD dan SHUN yang dilegalisir bagi Peserta Didik SMP, SMA dan SMK;
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
- Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi Peserta Didik yang berasal dari
Sekolah/Madrasah/PKBM Swasta;
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.
- Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Khusus
- Bagi Peserta Didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan muasi masuk ke sekolah penyelennggara Kurikulum 2013 :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
- Mengikuti seleksi dengan materi Kurikulum 2013;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa
mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
- Bagi peserta didik SMA dan SMK dan peminatan yang berbeda :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a;
- Mengikuti tes penjaringan bakat dan minat serta wawancara oleh guru BK; dan
- Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama.
- Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negera:
- Melampirkan persyaratan sebagiaman dimaksud pada angka 2 huruf a pon 1) sampai dengan poin 4;
- Surat Keterangan dari Sekolah asal;
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jendral yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negera di mana sekolah asal
berada yang menerangkan bahwa sekolah tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.
- Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi peserta didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi
- Jadwal
| No |
Uraian |
Tanggal |
| 1 |
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Sekolah |
21 s.d 23 Desember 2020 |
| 2 |
Pendaftaran |
26, 28 dan 29 Desember 2020 |
| 3 |
Seleksi |
30 dan 31 Desember 2020 |
| 4 |
Pengumuman |
4 Januari 2021 |
| 5 |
Lapor diri |
4 dan 5 Januari 2021,
Pukul 08.00-15.00 WIB |
| 6 |
Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing
|
s.d 20 Februari 2021 |
| 7 |
Laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan |
24 dan 25 Februari 2021 |
- Mekanisme/Tata cara Pelaksanaan Mutasi Masuk
- Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan tata cara pelaksanaan mutasi;
- Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan seleksi;
- Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman sekolah;
- Kriteria seleksi adalah hasil tes yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 50%) dan nilai rapor semester ganjil (bobot 50%);
- Tahapan pelaksanaan proses mutasi :
- Pendaftaran;
- Verifikasi kelengkapan berkas;
- Seleksi;
- Pengumuman secara terbuka; dan
- Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Bidang Persekolahan terkait.
- Lain-lain
- a. Kepala sekolah membuat laporan mutasi masuk Peserta Didik yang diterima, kelangkapan berkas
diperiksa/diketahui oleh Pengawas dan diketahui oleh:
- Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk perpindahan (mutasi) masuk dari luar Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan (mutasi) masuk dalam Provinsi DKI Jakarta.
- Sekolah mengirimkan tembusan persetujuan mutasi kepada Kepala Dinas Pendidikan up. Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk diinput pada basis data.
III. Mutasi Keluar
- Surat keterangan pindah/keluar ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh
Kepala Suku Dinas Pendidikan;
- Lampiran Surat Keterangan Pindah/Keluar adalah:
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
- Fotokopi ijazah dan SHUS/M-BN untuk Peserta Didik SD, SHUN untuk Peserta Didik SMP;
- Fotokopi Rapor dan aslinya;
- Fotokopi sertifikat akreditasi;
- Fotokopi izin operasional/penyelenggara sekolah, khusus bagi sekolah swasta.
- Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.
IV. Daya Tampung Mutasi Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 SDN Rambutan 03
Pagi
| KURSI KOSONG |
JML KURSI KOSONG |
| KELAS I |
KELAS II |
KELAS III |
KELAS IV |
KELAS V |
KELAS VI |
| 2 |
2 |
5 |
4 |
9 |
14 |
36 |
Telah dilihat 13023 kali