
Diposting oleh Amaruddin Khalish | Selasa, 07 April 2020 22:38:00 WIB
SURAT EDARAN
NOMOR 35/SE/2020
TENTANG
PERPANJANGAN PEMBELAJARAN DARI RUMAH (HOME LEARNING) PADA MASA DARURAT COVID-19
Menindaklanjuti hasil evaluasi dan sehubungan dengan kondisi saat ini terkait perkembangan pandemi COVID-19 yang semakin tinggi khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19);
- Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah (Work from Home) bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 27/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19;
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran Di RUmah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19;
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 33/SE/2020 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/ Home Learning Bermakna dan Menyenangkan;
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 34/SE/2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah / Tempat Tinggal (Work from Home) pada Masa Darurat COVID-19.
maka dengan ini saya sampaikan halk-hal sebagai berikut:
- Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020;
- Para Kepala Bidang Persekolah dan Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah;
- Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instanti terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing;
- Pengawas, Penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoriong, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaanya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas;
- Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif;
- Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah;
- Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik;
- Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik melalui laman https://disdik.jakarta.go.id.
Edaran ini agar menjadi perhataian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ttd
Nahdiana
NIP 196908061992012001
Telah dilihat 3386 kali