Perpanjangan Pembelajaran Dari Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19


Diposting oleh Amaruddin Khalish | Selasa, 07 April 2020 22:38:00 WIB


SURAT EDARAN

NOMOR 35/SE/2020

TENTANG

PERPANJANGAN PEMBELAJARAN DARI RUMAH (HOME LEARNING) PADA MASA DARURAT COVID-19


Menindaklanjuti hasil evaluasi dan sehubungan dengan kondisi saat ini terkait perkembangan pandemi COVID-19 yang semakin tinggi khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19);
  2. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  3. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah (Work from Home) bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  4. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 27/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19;
  5. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran Di RUmah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19;
  6. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 33/SE/2020 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/ Home Learning Bermakna dan Menyenangkan;
  7. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 34/SE/2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah / Tempat Tinggal (Work from Home) pada Masa Darurat COVID-19.

maka dengan ini saya sampaikan halk-hal sebagai berikut:

  1. Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020;
  2. Para Kepala Bidang Persekolah dan Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah;
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instanti terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing;
  4. Pengawas, Penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoriong, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaanya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas;
  5. Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif;
  6. Kepala Satuan Pendidikan  menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah;
  7. Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik;
  8. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik melalui laman https://disdik.jakarta.go.id.

Edaran ini agar menjadi perhataian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.


Kepala Dinas Pendidikan

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Ttd

Nahdiana

NIP 196908061992012001


Telah dilihat 1907 kali
Leave a Comment:
Pencarian Berita


Kalender Pendidikan

4-8 Maret = Perkiraan Ujian Sekolah
11 Maret = Hari Raya Nyepi
12 Maret = Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
18-22 Maret = Perkiraan Ujian Sekolah
29 Maret = Wafat Isa Al Masih
31 Maret = Hari Paskah