Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Tahun Pelajaran 2018/2019


Diposting oleh Amaruddin Khalish | Kamis, 03 Mei 2018 10:19:44 WIB


PERSYARATAN PPDB SD

  1. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
  2. calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar;
  3. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. memiliki Kartu Keluarga (KK);
  5. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.

 

PELAKSANAAN

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.:
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal 60% (enam puluh persen) dari daya tampung.
  3. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  6. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

 

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :

          1)    yang bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan

          2)    yang bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;

          3)    belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.

  1. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap KeduaJalur Umum minimal 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
  • 1) minimal 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
  • 2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
  1. pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
  2. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  3. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  4. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

 

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  2. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 1)    tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
  • 2)    diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
  • 3)    belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua.
  1. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
  2. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

 

KEBIJAKAN

JENJANG SD

  • JALUR KHUSUS
  1. Jalur Inklusif. kuota sebanyak 2 orang setiap rombongan belajar
  2. Jalur Anak Asuh Panti
  • JALUR REGULER
  1. Tahap Pertama Jalur Lokal, kuota PPDB jalur lokal berdasarkan zona (pengelompokkan sekolah berdasarkan kelurahan)  = 60%
  2. Tahap Kedua Jalur Umum, kuota : 40%
  • Dalam DKI Jakarta                           : 35%
  • Luar DKI Jakarta                              : 5%
  1. Tahap Ketiga Jalur Umum, kuota jika masih ada sisa bangku kosong

 

1 Januari 2018 : Kartu Keluarga dari Dinas Dukcapil Prov DKI Jakarta

Sebagai batas waktu maksimal yang digunakan

untuk pelaksanaan PPDB Jalur Lokal

 

MATRIKS KUOTA PPDB SD

JALUR KHUSUS

No

Domisili

PPDB

Jalur Inklusif

Jalur Anak Panti Asuhan

1

KUOTA

2 Siswa Per Rombel

-

2

DKI

Ikut

Ikut

3

Luar DKI

Tidak

Tidak

 

JALUR REGULER

No

Domisili

PPDB

Tahap 3 Jalur Umum 2

Tahap 1 Jalur Lokal

Tahap 2 Jalur Umum

1

DKI

Ikut (60%)

Ikut (35%)

Ikut

2

Luar DKI

Tidak

5%

Tidak

 

SELEKSI PPDB SD

Seleksi PPDB dilakukan secara online, dengan berdasarkan :

  • urutan umur tertua ke umur termuda;
  • urutan pilihan sekolah; dan
  • waktu mendaftar.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara LayananPendidikan Inklusif (SD)

No.

Kegiatan

Tanggal

Pukul

Keterangan

1

Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

21 – 23 Mei 2018

08.00-14.00 WIB

di sekolah tujuan

2

Proses seleksi

21 – 23 Mei 2018

 

3

Pengumuman

23 Mei 2018

15.00 WIB

4

Lapor diri

24 – 26 Mei 2018

08.00-14.00 WIB

Catatan :

Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas Pendidikan mengenai jumlah peserta didik inklusif yang diterima

 

 

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jenjang SD

1. Tahap Pertama Jalur Lokal

No.

Kegiatan

Tanggal

Pukul

Keterangan

1

Verifikasi berkas persyaratan

28, 30 dan 31 Mei 2018

08.00-14.00 WIB

sekolah penyelenggara

2

Pendaftaran

28, 30 dan 31 Mei 2018

08.00-14.00 WIB

online/sekolah penyelenggara

3

Proses seleksi

28, 30 dan 31 Mei 2018

 

Online

4

Pengumuman

31 Mei 2018

15.00 WIB

online/

sekolah tujuan

5

Lapor diri

2 dan 4 Juni 2018

08.00-14.00 WIB

di sekolah tujuan

6

Pengumuman bangku kosong

4 Juni 2018

16.00 WIB

online/sekolah penyelenggara

 

2. Tahap Kedua Jalur Umum

No.

Kegiatan

Tanggal

Pukul

Keterangan

1

Verifikasi berkas persyaratan bagi calon peserta didik baru yang langsung mengikuti Tahap Kedua Jalur Umum

5 – 7 Juni 2018

08.00-14.00 WIB

sekolah penyelenggara

2

Pendaftaran

5 – 7 Juni 2018

08.00-14.00 WIB

online/sekolah penyelenggara

3

Proses seleksi

5 – 7 Juni 2018

 

Online

4

Pengumuman

7 Juni 2018

15.00 WIB

online/

sekolah tujuan

5

Lapor diri

8 - 9 Juni 2018

08.00-14.00 WIB

di sekolah tujuan

6

Pengumuman bangku kosong

9 Juni 2018

16.00 WIB

online/sekolah penyelenggara

 

3. Tahap Ketiga Jalur Umum

No.

Kegiatan

Tanggal

Pukul

Keterangan

1

Verifikasi berkas persyaratan

25-26 Juni 2018

08.00-16.00 WIB

sekolah penyelenggara

27 Juni 2018

08.00-14.00 WIB

2

Pendaftaran

25-26 Juni 2018

08.00-16.00 WIB

online/sekolah penyelenggara

27 Juni 2018

08.00-14.00 WIB

3

Proses seleksi

25-27 Juni 2018

 

Online

4

Pengumuman

27 Juni 2018

16.00 WIB

online/

sekolah tujuan

5

Lapor diri

28-29 Juni 2018

08.00-14.00 WIB

di sekolah tujuan

 

 

PENDAFTARAN

Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelayanan online/di website :

1) Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop;

2) Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan online oleh calon peserta didik/orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada :

  • hari     :           Senin s.d. Sabtu
  • pukul  :           08.00 - 16.00 WIB
  1. Pelayanan di loket sekolah penyelenggara :

1) Pelayanan dilakukan pada :

  • hari     :           Senin s.d Sabtu
  • pukul  :           08.00 - 16.00 WIB
  • kecuali untuk hari terakhir pendaftaran, loket ditutup pada pukul 14.00 WIB.

2) Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB di Sekolah Penyelenggara;

 

PENGUMUMAN HASIL

Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui situs PPDB online dan di sekolah (dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat).

 

LAPOR DIRI

Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus lapor diri dengan ketentuan:

  1. Lapor diri dilakukan dengan datang langsung ke sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditentukan:
  2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima seleksi PPDB tahap I tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB tahap II serta hanya dapat mengikuti PPDB tahap III.

 

PENGUMUMAN BANGKU KOSONG

Bangku kosong diumumkan langsung setelah selesai proses lapor diri secara terbuka melalui sistem PPDB Online.

 

SITUS SISTEM PPDB ONLINE

Situs sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah http://ppdb.jakarta.go.id

 

Info lebih lanjut dapat diakses di : http://disdik.Jakarta.go.id

 (Termasuk jika ada perubahan tanggal dan info lain karena penyesuaian dengan komponen lain)

SUMBER : 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 441 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019

>> Download <<

UPDATE :

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 37/SE/2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang TK dan SD.
PPDB bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang TK atau SD tidak dipersyaratkan memiliki:

  1. Kartu Identitas Anak
  2. Kartu Imunisasi Anak


Telah dilihat 10562 kali
Leave a Comment:
Pencarian Berita


Kalender Pendidikan

4-8 Maret = Perkiraan Ujian Sekolah
11 Maret = Hari Raya Nyepi
12 Maret = Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
18-22 Maret = Perkiraan Ujian Sekolah
29 Maret = Wafat Isa Al Masih
31 Maret = Hari Paskah