
Diposting oleh Amaruddin Khalish | Selasa, 04 Desember 2018 21:21:07 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang berada di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos).
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil menilai, dengan adanya UPT di bawah Dinsos, KJP Plus akan dapat dikelola lebih baik. Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) juga bisa fokus mengurus pendidikan semata.
"Kita berikan rekomendasi kepada Pemprov agar membentuk UPT untuk mengelola KJP Plus. Jadi Disdik bisa fokus hanya mengurus pendidikan saja," ujarnya, Senin (3/12).
Menurut Veri, saat ini para tenaga pendidik kewalahan memverifikasi data penerima KJP Plus. Padahal, tugas utama mereka salah satunya mencerdaskan anak didiknya.
"Mereka kerepotan. Selain bertugas sebagai guru, mereka juga harus verifikasi data siswa penerima KJP Plus. Kalau ada UPT, KJP Plus bisa fokus dikelola," tandasnya.
Sumber : http://www.beritajakarta.id

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2025/2026
Dibaca: 732 kali

Penerimaan Murid Baru SD Tahun Ajaran 2026/2027
Dibaca: 193 kali

Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026
Dibaca: 1352 kali

Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026
Dibaca: 7934 kali

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2024/2025
Dibaca: 3228 kali

1 Juni = Hari Lahir Pancasila
2-5 Juni = Penilaian Akhir Semester Genap
16 Juni = 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
19 Juni = Pembagian Buku Laporan
22-30 Juni = Libur Semester