
Diposting oleh Amaruddin Khalish | Selasa, 04 Desember 2018 21:21:07 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang berada di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos).
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil menilai, dengan adanya UPT di bawah Dinsos, KJP Plus akan dapat dikelola lebih baik. Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) juga bisa fokus mengurus pendidikan semata.
"Kita berikan rekomendasi kepada Pemprov agar membentuk UPT untuk mengelola KJP Plus. Jadi Disdik bisa fokus hanya mengurus pendidikan saja," ujarnya, Senin (3/12).
Menurut Veri, saat ini para tenaga pendidik kewalahan memverifikasi data penerima KJP Plus. Padahal, tugas utama mereka salah satunya mencerdaskan anak didiknya.
"Mereka kerepotan. Selain bertugas sebagai guru, mereka juga harus verifikasi data siswa penerima KJP Plus. Kalau ada UPT, KJP Plus bisa fokus dikelola," tandasnya.
Sumber : http://www.beritajakarta.id

Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026
Dibaca: 427 kali

Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026
Dibaca: 5108 kali

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2024/2025
Dibaca: 2848 kali

Penerimaan Murid Baru SD Tahun Pelajaran 2025/2026
Dibaca: 5507 kali

Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025
Dibaca: 9203 kali

19 Maret = Hari Suci Nyepi
16-27 Maret = Perkiraan Libur Idul Fitri
20-21 Maret = Idul Fitri 1447 H